Jumat, April 23, 2010

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Zarnuzi GhufronRata PenuhKetua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah

Baca Selengkapnya

Senin, April 12, 2010

Tips memperbaiki CD/DVD tergores

CD atau DVD yang sudah lama kadang mengalami kerusakan di permukaannya, misalnya goresan sehingga susah dibaca lagi. Sebelumnya saya pernah menulis tentang software gratis untuk recovery CD/DVD seperti ini dengan Recovery Toolbox. Tetapi sebelumnya, kita bisa mencoba berbagai tips berikut untuk membersihkan kepingCD/DVD.

Berbagai cara berikut bisa dilakukan, seperti dengan Pasta gigi, Vaseline, Pledge, Brasso atau dengan Pisang dan kulitnya

Sebelum melakukan hal ini, perlu dicek terlebih dahulu bahwa kondisi CD-ROM atau DVD-ROM/RW kita masih bagus, karena CD/DVD-ROM/RW yang sudah lama, kemampuan bacanya akan berkurang. Sehingga bisa jadi kusulitan membaca itu juga karena umurnya sudah lama dan sering sekali dipakai. Untuk memastikan hal ini, bias dicoba di beberapa komputer lain.

Membersihkan goresan CD/DVD dengan Pasta Gigi

Karena hampir semua orang mempunyai pasta gigi, mungkin cara ini yang perlu dicoba pertama kali. Caranya:

  1. Siapkan CD/DVD yang permukaannya tergores baik sedikit atau banyak
  2. Siapkan kain, kapas atau tissu yang lembut
  3. Ambil pasta gigi, oleskan pada kain dan usapkan pada permukaan CD/DVD.
  4. Gosok berulang-ulang dengan lembut sampai terlihat goresannya menghilang atau mulai hilang.
  5. Setelah selesai, bersihkan dengan air kemudian tinggal di test.

Membersihkan dengan Vaseline

Bagi anda yang mempunyai Vaseline, bisa juga digunakan untuk membersihkan atau memperbaiki CD/DVD yang tergores. Caranya mirip dengan pasta gigi. Gunakan kain yang lembut dan oleskan vaseline di kain kemudian bersihkan permukaan CD/DVD yang tergores, ulangi sampai terlihat goresannya hilang atau terlihat bersih.

Membersihkan dengan Pisang

Selain enak dimakan, sedikit pisang dan kulit pisangnya ternyata bisa juga digunakan untuk membersihkan keping CD/DVD yang tergores. Caranya :

  1. Siapkan CD/DVD yang tergores/kotor
  2. Ambil pisang, kupas dan gosokkan pisang di permukaan CD/DVD secara memutar
  3. Seka dengan kulit pisangnya. Bagian lilin dari kulit pisang akan membantu memperbaiki dan membersihkan permukaan CD/DVD
  4. Ambil kain yang bersih dan lembut kemudian bersihkan permuakaan CD-nya dengan gerakan memutar dan tekanan yang ringan, selama 3-4 menit
  5. Setelah selesai bersihkan dengan pembersih kaca jika ada.

Membersihkan dengan Pledge

Pledge yang biasanya digunakan untuk membersihkan furniture atau perabot rumah tangga, bisa juga digunakan untuk membersihkan CD/DVD yang tergores. Caranya sama dengan sebelumnya, semprotkan Pledge di keping CD/DVD kemudian gosok dengan kain yang lembut secara perlahan, sehingga goresan di CD akan tertutupi oleh lapisan lilin.

Membersihkan CD dengan Brasso

Jika berbagai cara diatas tidak berhasil, Brasso bisa dijadikan alternatif. Caranya mirip seperti di atas, gunakan kain yang lembut, kemudian teteskan brasso di kain tersebut. Gunakan untuk mengelap permukaan CD sampai terlihat goresan menghilang atau menjadi halus kembali. Setelah selesai bersihkan dan coba CD tersebut.

Berbagai cara diatas bisa dicoba dan di praktekkan, tetapi untuk CD atau DVD dengan kerusakan yang parah (goresan sangat dalam atau sangat banyak), mungkin tidak akan mudah, meskipun tidak ada salahnya untuk dicoba. Tips ini diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. (sumber :http://ebsoft.web.id)


Baca Selengkapnya

Senin, Desember 07, 2009

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
sumber: www.nu.or.id

Baca Selengkapnya

Hari Raya di Hari Jum’at

Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jum’at. Hari raya adalah satu hal, dan hari Jum’at adalah hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan shalat Jum’at setelah di pagi harinya ia telah menunaikan shalat hari raya?

Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Madinah tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jum’at? Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?

Di sinilah kemudian timbul perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan, tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at. Shalat Jum’atnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan shalat Dzuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.

Pendapat kedua mengatakan, kasus di Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.

Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian besar orang NU. Karena itu seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at setelah paginya menunaikan shalat hari raya atau shalat Id.

Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengikuti jejak golongan pertama. Dengan mengajukan kasus di Madinah, tidak perlu mengajukan alasan apapun seperti perbedaan geografis dan cuaca suatu negara. Yang jelas rukhshah itu patut disambut.

Imam Syafii seperti dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, mengatakan, jika kebetulan hari raya bertepatan dengan hari Jum’at maka bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan shalat Jum’at tidak gugur dikarenakan telah menjalankan shalat Id. Lain halnya dengan penduduk desa (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan shalat Jum’at gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak Jum’atan.

Dalam kitab yang sama disebutkan, pendapat Imam Syafii ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bagi penduduk desa maupun kota dan gugurlah kewajiban Jum’atan sebab mereka telah mengerjakan shalat Id, hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur. Malah menurut Imam Atha’ Jum’atan dan shalat dzhuhurnya gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada shalat setelah shalat Id kecuali shalat ashar.

Hadits tentang rukhsah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini:

قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jum’at, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin shalat Jum’at, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).


KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta
(Persoalan ini diulas oleh penulis dalam buku "Tradisi Orang-orang NU")
sumber: www.nu.or.id

Baca Selengkapnya

Minggu, Mei 24, 2009

Nasrudin Belajar Musik

Pada suatu hari Nasrudin mendengar ada seorang muda yang bisa bermain musik dengan amat bagus. Ia pun tertarik untuk belajar musik. Keesokan harinya, ia pergi ke kota dan menemui guru musik kenamaan. ”Tuan, saya ingin belajar musik, berapa bayarannya?” Guru itu sejenak melihat wajahnya, sebelum akhirnya menjawab,”Murid-muridku membayar tiga dirham untuk bulan pertama, dan kemudian untuk tiap bulan berikutnya membayar satu dirham. Nasrudin berpikir sejenak dan kemudian berkata, ”Baiklah,” katanya, ”Saya akan mulai kursus pada bulan kedua saja.”

Baca Selengkapnya

Jumat, Mei 15, 2009

Takut kepada Allah

Sekarang ini begitu mudahnya orang merusak hidupnya sendiri. Ingin mendapatkan kemewahan dunia sampai berani mengambil dan merampas sesuatu yang bukan haknya. Ketika melihat wanita cantik, lupa bahwa di rumah sebenarnya ada wanita yang insya Allah lebih cantik dan sah baginya dalam pandangan agama. Ada lagi, karena ingin mendapatkan jabatan, main suap dan segala perbuatan yang sebenarnya tidak pantas untuk diperbuat. Semua ini karena iman yang rapuh, sehingga menjadikannya lupa akan segala-galanya. Ada baiknya jika kita menyimak kisah sahabat berikut, bagaimana orang yang sedang memiliki iman yang rapuh kemudian menyesali dan bertaubat atasnya.

Tsa’labah bin Abdurrahman adalah pelayan Rasulullah SAW. Suatu ketika, ia melihat perempuan Anshar tengah mandi. Ia pun tergoda sehingga asyik memandanginya. Di saat asyik-asyiknya memandang, rasa takut menyelimutinya karena iman yang dimiliki mampu mengalahkan godaan setan. Ia sangat takut, wahyu datang kepada Rasulullah SAW menceritakan apa yang ia perbuat. Ia pun lari meninggalkan Madinah karena malu kepada Rasulullah SAW. Sampailah ia di suatu gunung yang terletak di antara Madinah dan Mekkah.

Rasulullah SAW mencarinya sampai berhari-hari. Akhirnya datanglah Malaikat Jibril memberi tahu Muhammad bahwa Tsa’labah ada di gunung untuk memohon perlindungan kepada Allah dari neraka-Nya. Maka Rasulullah SAW mengutus Umar bin Khathab dan Salman Al-Farisi untuk mengajak Tsa’labah kembali. Ketika berada di luar Kota Madinah, keduanya bertemu dengan seorang penggembala bernama Dzufafah dan menanyakan Tsa’labah. ”Barangkali yang engkau maksud adalah orang yang lari dari neraka Jahanam?” tanya Dzufafah. ”Bagaimana engkau tahu bahwa ia lari dari neraka Jahanam?” timpal Umar. Dzufafah menjelaskan,” Jika datang tengah malam, ia keluar dari sisi kami menuju bukit sembari meletakkan tangan di atas kepalanya, menangis dan berkata,” Duhai Allah, seandainya Engkau mencabut ruhku di antara semua ruh, dan jasadku di antara berbagai jasad, maka janganlah Engkau menelanjangiku di hari pengadilan.” ”Itu dia yang kami cari,” jawab Umar.

Maka Dzufafah pergi bersama Umar dan Salman Al-Farisi untuk mencari Tsa’labah. Akhirnya Salman dan Umar membawa pulang Tsa’labah. Sesampai di Madinah, Umar membawanya ke mesjid saat Rasulullah salat. Mendengar bacaan Rasulullah SAW, Tsa’labah jatuh pingsan. Seusai salat, Rasulullah pun menghampiri dan menyadarkannya kemudian bertanya,” Apa yang menghalangimu sehingga kamu lari meninggalkan aku?”. ”Dosaku wahai Rasulullah,” jawabnya. ”Maukah aku ajarkan kepadamu sesuatu yang dapat menghapus dosa dan kesalahan?” tanya Rasulullah. Setelah Tsa’labah mengangguk, Rasulullah bersabda,”Ucapkan Allaahumma aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar.” ”Dosaku lebih besar daripada itu,” kata Tsa’labah. Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ”Bahkan kalamulah yang lebih besar,” kemudian menyuruhnya pulang ke rumah. Sesampai di rumah, Tsa’labah sakit selama tiga hari, lalu meninggal dunia saat Rasulullah menjenguknya. Rasul pun segera memandikan, mengafani dan menyalatkan serta memikulnya ke liang kubur. Rasulullah membawa mayat itu dengan berjalan berjingkat. Para sahabat bertanya kenapa Rasulullah berjalan berjingkat-jingkat? Rasulullah SAW menjawab,” Aku sulit meletakkan kedua kakiku di tanah karena saking banyaknya malaikat datang takziah.”

Kisah di atas semoga mampu membimbing kita, betapa hanya satu kecerobohan saja dalam berbuat menjadikan pelakunya menyesali sampai sedemikian rupa. Apatah kita yang penuh dengan salah dan dosa tetap saja kita berbuat dosa tanpa ada usaha untuk melakukan taubatan nashuha. Menyesali perbuatan dosanya, menghentikan dan istigfar mohon ampun kepada Allah, serta senantiasa mengikutinya dengan amal kebajikan. Apabila kesalahan dan dosa menyangkut dengan hak manusia lain, segera untuk diselesaikan. - Oleh : Drs H Teguh MPd, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Solo (Sumber : Solopos, 15 Mei 2009)

Baca Selengkapnya

Selasa, April 28, 2009

Bebas Tanpa Syarat

Seorang hakim yang dikenal korup dan suka dugem kedapatan sedang tergeletak di bawah sebatang pohon rindang dalam keadaan mabuk berat. Nasrudin kebetulan lewat dan melihatnya. Setelah merasa aman karena tak ada yang melihat, Nasrudin mengambil pakaian sang hakim dan langsung mengenakannya lalu berjalan dengan gagah ke pusat kota.

Ketika sadar dari mabuknya, si hakim memerintahkan bawahannya untuk mencari orang yang telah mencuri pakaian kebesarannya. Tentu saja mudah sekali mendapatkan si “pencuri” itu, karena Nasrudin sudah cukup dikenal.

Akhirnya Nasrudin dihadapkan pada si hakim dengan disaksikan orang banyak.

“Bagaimana anda bisa mendapatkan pakaianku itu?”, tanya hakim.

“Kemarin, sepulang mengajar, aku temui seseorang dalam keadaan mabuk berat mengenakan pakaian anda ini. Aku takut anda terkena fitnah, makanya aku ambil pakaiannya ini dan aku kenakan… Apakah anda perlu tahu siapa orang sialan yang mabuk sambil mengenakan pakaian anda itu? ”.

“Tidak perlu. Ambil saja pakaian itu untukmu!”

Jawab hakim sambil meninggalkan ruangan.

Baca Selengkapnya